Melansir dari Buku Saku Korban Pinjol LBH Semarang, keringanan atau restrukturisasi bukan untuk membebaskan debitur dari utang.
Debitur tetap punya kewajiban membayar utang sampai lunas.
Fungsi keringanan di sini adalah untuk memberikan kelonggaran pelunasan.
Bisa dengan perpanjanga tenor, penghapusan bunga, dan lain-lain.
Dengan begitu, debitur bisa menunaikan kewajiban bayar utang dengan lebih ringan.
Saat mengajukan keringanan, penting untuk membuat surat permohonan resmi.
Berikut 7 poin yang harus ada di dalam surat permohonan keringanan pinjol.
1. Tanggal pengiriman surat
2. Biodata Peminjam
3. Nama Aplikasi Pinjaman Online
Baca Juga: Catat! Ini 3 Penyebab Pinjol Tak Beri Keringanan Meski Debitur Mengajukan Berkali-kali
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar