GridFame.id - Utang di pinjaman online atau pinjol menjadi hal yang lumrah saat ini.
Bahkan, sebagian masyarakat memilih pinjol dibandingkan penyedia pinjaman yang lain.
Alasannya karena pinjol lebih mudah dari segi syarat dan prosesnya.
Namun, kemudahan tersebut menjadi petaka bagi beberapa orang.
Banyak yang kini kesulitan bayar utang di pinjol.
Alasannya bermacam-macam, salah satu yang paling banyak adalah kehilangan pekerjaan.
Dalam hal ini, keringanan pinjol menjadi salah satu penolongnya.
Ya, tiap pinjol biasanya akan memberikan keringanan untuk debitur yang kesulitan.
Namun, tidak semua debitur yang meminta keringanan akan diberikan.
Untuk mendapatkan keringanan, debitur harus membuat surat permohonan.
Nah, berikut ini adalah 7 poin yang harus ada di dalam surat permohonan.
Baca Juga: Kemungkinan Besar Di-acc! Ini Tips Negosiasi Agar Pinjol Mau Berikan Keringanan
Melansir dari Buku Saku Korban Pinjol LBH Semarang, keringanan atau restrukturisasi bukan untuk membebaskan debitur dari utang.
Debitur tetap punya kewajiban membayar utang sampai lunas.
Fungsi keringanan di sini adalah untuk memberikan kelonggaran pelunasan.
Bisa dengan perpanjanga tenor, penghapusan bunga, dan lain-lain.
Dengan begitu, debitur bisa menunaikan kewajiban bayar utang dengan lebih ringan.
Saat mengajukan keringanan, penting untuk membuat surat permohonan resmi.
Berikut 7 poin yang harus ada di dalam surat permohonan keringanan pinjol.
1. Tanggal pengiriman surat
2. Biodata Peminjam
3. Nama Aplikasi Pinjaman Online
Baca Juga: Catat! Ini 3 Penyebab Pinjol Tak Beri Keringanan Meski Debitur Mengajukan Berkali-kali
4. Tanggal Peminjaman
5. Jumlah Pinjaman Pokok
6. Jumlah akhir pinjaman terhutang hingga pada saat surat permohonan restrukturisasi diantarkan
7. Jumlah pinjaman yang mampu dibayarkan (minimal pinjaman pokok)
8. Cara melunasi
9. Tanggal pelunasan
10. Tanda tangan dan Nama Terang.
Dengan memberikan poin-poin tersebut, pihak pinjol bisa dengan mudah memroses permohonan keringanan utang Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Yakin Utang Jadi Cepat Lunas? Pahami 5 Risiko Minta Keringanan Pinjol Ini sebelum Mengajukannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar