GridFame.id -
Pinjaman online kini sudah semakin beragam di media sosial.
Aplikasi pinjaman online pun semakin beragam.
Pinjaman online dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk tak meminjam di pinjol ilegal.
Alasannya, karena pinjol ilegal belum berizin dan terdaftar di OJK.
Apalagi pinjol ilegal seringkali menagih dengan cara tak wajar.
Pinjol legal lebih aman karena sudah terdaftar dan berizin OJK.
Dimana untuk berdirinya pinjol tersebut, tentu harus sesuai dengan ketentuan dari OJK.
Belum lama ini ada 21 pinjol legal yang mendapat peringatan oleh OJK.
Pinjol-pinjol tersebut terancam bakal ditutup jika tak sesuai dengan aturan OJK.
Jika ditutup, apakah benar utang debitur yang menunggak bakal lunas?
Baca Juga: Nahloh! 5 Risiko Ini Bisa Terjadi Jika Tak Mencatat Komunikasi dengan DC Pinjol yang Tagih Utang
Melansir dari Kompas.com, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa OJK memberikan pembinaan dan meminta penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen mengajukan action plan perbaikan pinjaman macet.
Ia juga membeberkan kalau OJK akan terus memonitor pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat.
Sampai pada bulan Agustus 2023, sebanyak 21 pinjol dilaporkan memiliki kredit macet lebih dari 5 persen dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90).
Hal ini tentu menjadi peringatan yang serius dari pihak OJK.
Nantinya fintech tersebut akan menerima perigatan dan jika tak berbenah maka OJK berhak untuk menutupnya.
Jika ditutup bagaimana dengan tagihan debitur yang menunggak? Jawabannya dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor.
1. Jika seorang debitur masih memiliki utang yang belum terbayar, maka mereka masih memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut.
Tutupnya aplikasi pinjol tidak akan menghapus utang tersebut.
2. Dalam beberapa kasus, ketika sebuah aplikasi pinjol tutup, manajemen aset atau pihak ketiga dapat mengambil alih portofolio utang dan mencoba menagih utang tersebut.
3. Jika debitur menolak untuk melunasi utang mereka, perusahaan pinjol atau pihak ketiga yang mengelola utang tersebut dapat mengambil tindakan hukum untuk memaksa pembayaran.
4. Beberapa negara telah mengeluarkan regulasi yang mengharuskan pinjol untuk mengatur penutupan bisnis mereka dan memberikan perlindungan bagi debitur.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar