Merangkum dari berbagai sumber, ada beberapa jenis keringanan KPR yang bisa didapatkan oleh nasabah atau debitur.
1. Restrukturisasi KPR
2. Penurunan Suku Bunga
3. Penangguhan Sementara Pembayaran
4. Penurunan Pokok Utang
5. Program Keringanan Khusus
6. Pembayaran Sementara Berdasarkan Kemampuan
7. Keringanan Berdasarkan Program Pemerintah
Melansir dari laman Rumah.com, bank tidak serta-merta berikan keringanan KPR.
Ada beberapa beberapa kriteria utama yang mesti dipenuhi agar debitur bisa memeroleh fasilitas tersebut.
Baca Juga: Lebih Untung Beli Rumah Cash atau KPR Untuk Generasi Sandwich? Berikut Penjelasannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar