- Debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit.
- Debitur yang memiliki prospek usaha yang baik, dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
- Debitur yang bersikap kooperatif
- Debitur yang masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang.
Adapun syarat-syarat dokumennya adalah sebagai berikut:
- Formulir surat permohonan restrukturisasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Rekening (Giro/Tabungan).
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Simak Syarat dan Ketentuan Untuk Ambil Rumah KPR Khusus Untuk Driver Ojol
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar