Nasabah atau debitur punya hak untuk mendapatkan keringanan utang bank.
Ini bisa didapatkan jika memang sangat terdesak.
Tiap bank punya kebijakan sendiri terkait keringanan utang.
Namun, dibocorkan oleh salah satu banker, ada waktu terbaik untuk mengajukan keringanan utang bank agar cepat di-acc.
"Aku bocorin ya, tapi jangan bilang siapa-siapa ya.
Sebenarnya bisa dihapus denda atau bunganya, itu juga menjadi kebijakan masing-masing bank atau pemberi pinjamannya, biasanya bisa dihapus 100%, 90%, 80% gitu, tapi ada syaratnya.
Ketika pinjaman kalian itu sudah menunggak minimal 6 bulan atau 180 hari, kalau sudah melewati waktu tersebut biasanya itu baru bisa mengajukan keringanan denda atau keringanan bunga," jelas banker Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari TikTok-nya.
Jika seseorang sudah menunggak bayar lebih dari 6 bulan, bank akan menganggap debitur tersebut sudah tidak mampu bayar.
Namun, bukan berarti Anda bisa sengaja menunda bayar agar dapat keringanan.
Soalnya, mendapatkan keringanan utang juga ada risikonya meski utang cepat lunas.
Baca Juga: Ini 6 Jenis Jaminan yang Sebaiknya Tidak Digunakan untuk Ambil Pinjaman Bank Meski Kepepet
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar