GridFame.id - Bank sejak dulu menjadi tempat yang digunakan banyak orang untuk ambil kredit atau pinjaman.
Ada banyak sekali jenis pinjaman yang bisa dipilih.
Banyak yang bilang pengajuan pinjaman bank cukup rumit.
Namun, plafon yang ditawarkan biasanya juga cukup besar.
Sayangnya, saat ini banyak yang mengalami kesulitan bayar utang bank.
Apalagi setelah pandemi covid-19 beberapa waktu lalu yang sangat berdampak pada bisnis masyarakat.
Dalam hal ini, debitur punya hak untuk mengajukan keringanan.
Namun, mengajukan keringanan utang bank tidak semudah itu.
Anda harus mempertimbangkan banyak hal sebelum mengajukannya, salah satunya adalah waktu yang tepat.
Nah, berikut ini adalah waktu yang tepat untuk ajukan keringanan bank menurut banker.
Simak sampai tuntas!
Nasabah atau debitur punya hak untuk mendapatkan keringanan utang bank.
Ini bisa didapatkan jika memang sangat terdesak.
Tiap bank punya kebijakan sendiri terkait keringanan utang.
Namun, dibocorkan oleh salah satu banker, ada waktu terbaik untuk mengajukan keringanan utang bank agar cepat di-acc.
"Aku bocorin ya, tapi jangan bilang siapa-siapa ya.
Sebenarnya bisa dihapus denda atau bunganya, itu juga menjadi kebijakan masing-masing bank atau pemberi pinjamannya, biasanya bisa dihapus 100%, 90%, 80% gitu, tapi ada syaratnya.
Ketika pinjaman kalian itu sudah menunggak minimal 6 bulan atau 180 hari, kalau sudah melewati waktu tersebut biasanya itu baru bisa mengajukan keringanan denda atau keringanan bunga," jelas banker Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari TikTok-nya.
Jika seseorang sudah menunggak bayar lebih dari 6 bulan, bank akan menganggap debitur tersebut sudah tidak mampu bayar.
Namun, bukan berarti Anda bisa sengaja menunda bayar agar dapat keringanan.
Soalnya, mendapatkan keringanan utang juga ada risikonya meski utang cepat lunas.
Baca Juga: Ini 6 Jenis Jaminan yang Sebaiknya Tidak Digunakan untuk Ambil Pinjaman Bank Meski Kepepet
Jika sudah menunggak lebih dari 6 bulan atau 180 hari, maka status kolektiblitas di SLIK OJK Anda berubah jadi 4, atau kol 5 jika lebih dari itu.
Melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, kolek 4 artinya kredit diragukan.
Setelah kolek 4 dan mendapatkan keringanan, Anda mungkin akan kesulitan mendapatkan kredit di masa mendatang.
Baik itu di bank atau penyedia kredit lainnya.
Soalnya, riwayat kredit menjadi salah satu pertimbangan bagi penyedia kredit.
Ini tentunya menjadi masalah jika Anda berencana mengajukan KPR atau kredit lainnya di masa mendatang.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Begini Cara Memperbaiki Skor BI Checking dengan Mudah, Dijamin Bisa Kredit Lagi dan Lolos Kerja!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar