Lewat video TikTok-nya, Anton Anggoro Murti membagikan pengalaman beberapa orang yang dicurangi oknum pinjol.
Kecurangan yang dilakukan berupa kesulitan bayar utang pinjol.
Ini membuat debitur jadi telat bayar dan kena denda.
Kalau keterusan, denda bisa cepat sekali menumpuk.
"Ada beberapa aplikasi yang sengaja menjebak kita, jadi ketika melakukan pinjaman online ke pinjol kemudian mau melunasi tidak bisa.
Entah alasannya VA-nya keliru atau servernya down, intinya tidak bisa melakukan pembayaran, tapi bunga akan terus berjalan dan membesar.
Selain itu, DC atau debt collector ini akan meneror kontak kita agar melunasi utang," beber akun TikTok tersebut, dikutip oleh GridFame.id.
Tidak hanya pinjol ilegal saja, beberapa pinjol legal juga ada yang melakukan kecurangan di atas.
Untuk itu, pastikan Anda memilih pinjol legal yang reputasinya bagus.
Caranya dengan melihat review di media sosial.
Baca Juga: Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Jangan Senang Dulu, Simak Ketentuan yang Satu Ini
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar