GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol menjadi alternatif yang diambil banyak orang saat ini untuk cari pinjaman dana.
Dengan pinjol kita bisa mendapatkan pinjaman dengan cepat dan mudah.
Syarat yang diminta biasanya hanya kartu identitas dan beberapa data saja.
Pencairannya pun hanya dalam hitungan jam saja.
Tak heran banyak yang beralih dari pinjaman bank ke pinjaman online.
Namun, belakangan banyak sekali kasus kecurangan pinjol.
Kecurangan ini bikin seseorang jadi terlilit utang pinjol meski sebenarnya kuat bayar.
Duh, ngeri banget, kan?
Agar tak jadi korban selanjutnya, Anda harus tahu kecurangan yang biasa dilakukan oleh pinjol.
Penasaran bagaimana kecurangannya?
Simak sampai tuntas!
Lewat video TikTok-nya, Anton Anggoro Murti membagikan pengalaman beberapa orang yang dicurangi oknum pinjol.
Kecurangan yang dilakukan berupa kesulitan bayar utang pinjol.
Ini membuat debitur jadi telat bayar dan kena denda.
Kalau keterusan, denda bisa cepat sekali menumpuk.
"Ada beberapa aplikasi yang sengaja menjebak kita, jadi ketika melakukan pinjaman online ke pinjol kemudian mau melunasi tidak bisa.
Entah alasannya VA-nya keliru atau servernya down, intinya tidak bisa melakukan pembayaran, tapi bunga akan terus berjalan dan membesar.
Selain itu, DC atau debt collector ini akan meneror kontak kita agar melunasi utang," beber akun TikTok tersebut, dikutip oleh GridFame.id.
Tidak hanya pinjol ilegal saja, beberapa pinjol legal juga ada yang melakukan kecurangan di atas.
Untuk itu, pastikan Anda memilih pinjol legal yang reputasinya bagus.
Caranya dengan melihat review di media sosial.
Baca Juga: Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Jangan Senang Dulu, Simak Ketentuan yang Satu Ini
Lalu, bagaimana jika terlanjur kena jebakan pinjol tersebut?
Jika Anda mengalami hal di atas, Anda bisa langsung menghubungi customer service pinjol terkait.
Mintalah alternatif pembayaran di luar aplikasi.
Namun, pastikan pembayaran tersebut resmi dari pinjol.
Selain itu, pastikan Anda meminta surat keterangan lunas untuk berjaga-jaga.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar