Baca Juga: Waduh! Ramai di Media Sosial Aplikasi Pinjol Akses Data BPJS Kesehatan Debitur, Bagaimana Hukumnya?
Pengalaman dialami oleh debitur @wi*** di mediakonsumen.com.
Ia menceritakan kalau dirinya sempat meminjam di salah satu pinjol legal.
Diakuinya, pembayaran tagihan miliknya sudah terlambat 4 hari.
Kemudian ia, diancam oleh dc pinjol bakal dihancurkan kariernya.
Tak lama dc meneror IG tempat debitur tersebut bekerja dan memaksa untuk membayar tagihab.
Bahkan, teman-teman IG debitur tersebut juga dikirimi pesan agar segera membayar tagihan.
Bagaimana cara melaporkan teror dc pinjol yang mengganggu?
Anda bisa melaporkannya langsung dengan melampirkan beberapa bukti teror.
1. OJK
Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/.
2. Kemenkominfo
Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Baca Juga: Yang Bolak-Balik Galbay Pinjol Hati-Hati! Ini Tanda Data Pribadi Benar-Benar Sudah Rusak
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar