Sebelum pinjaman dicairkan, ada surat perjanjian yang harus disetujui oleh debitur.
Dalam perjanjian tersebut tertulis kapan jangka waktu pembayaran yang ditentukan.
Jika tidak memenuhi perjanjian di atas, maka debitur bisa digugat oleh pinjol dengan gugatan wanprestasi.
Setelah gugatan dikabulkan, pinjol bisa meminta permohonan untuk menyita aset debitur.
Aset tersebut nantinya digunakan untuk menutup utang.
Namun, hal ini jarang sekali terjadi.
Biasanya, pinjol akan menggugat jika utang debitur sangat banyak dan tidak ada upaya lain untuk melakukan penagihan utang.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar