GridFame.id - Gagal bayar atau galbay pinjol jadi permasalahan banyak orang belakangan ini.
Galbay adalah kondisi di mana debitur sudah tidak bisa lagi bayar utang dan menunggak sampai berbulan-bulan.
Penyebabnya bisa bermacam-macam.
Mulai dari kehilangan pendapatan tetap hingga tidak bijak menggunakan pinjol.
Gagal bayar pinjol ini bisa memengaruhi skor kredit seseorang.
Skor kredit sendiri selama ini dijadikan pertimbangan pihak bank atau perusahaan pembiayaan lain untuk memberikan kredit.
Namun, banyak yang masih menganggapnya sepele.
Soalnya, gagal bayar di pinjol sendiri memang tidak bisa dipenjara.
Namun, perlu diketahui kalau pinjol tetap bisa mengajukan gugatan, lo.
Nahloh, gugatan apa yang dimaksud?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol? Begini Cara Bersihkan BI Checking Agar Pengajuan KPR Diterima
Gagal bayar atau galbay memang tidak bisa bikin Anda masuk penjara.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang HAM.
Melansir dari Hukumonline.com, berikut bunyi pasal di atas.
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alas an ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
Namun, mereka masih bisa mengajukan gugutan hukum lain, lo.
Masih melansir dari sumber yang sama, pinjol bisa mengajukan gugatan wanprestasi.
Gugatan wanprestasi sendiri termasuk gugatan secara perdata.
Oleh karena itu hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.
Debitur bisa dikatakan wanprestasi jika tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai kesepakatan.
Misalnya seperti kesepakatan atau perjanjian pembayaran utang.
Baca Juga: Pantas Banyak Galbay! 44 Pinjol Ini Diduga Masih Terapkan Bunga Utang Tinggi, Begini Kata OJK
Sebelum pinjaman dicairkan, ada surat perjanjian yang harus disetujui oleh debitur.
Dalam perjanjian tersebut tertulis kapan jangka waktu pembayaran yang ditentukan.
Jika tidak memenuhi perjanjian di atas, maka debitur bisa digugat oleh pinjol dengan gugatan wanprestasi.
Setelah gugatan dikabulkan, pinjol bisa meminta permohonan untuk menyita aset debitur.
Aset tersebut nantinya digunakan untuk menutup utang.
Namun, hal ini jarang sekali terjadi.
Biasanya, pinjol akan menggugat jika utang debitur sangat banyak dan tidak ada upaya lain untuk melakukan penagihan utang.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar