Gagal bayar atau galbay memang tidak bisa bikin Anda masuk penjara.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang HAM.
Melansir dari Hukumonline.com, berikut bunyi pasal di atas.
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alas an ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
Namun, mereka masih bisa mengajukan gugutan hukum lain, lo.
Masih melansir dari sumber yang sama, pinjol bisa mengajukan gugatan wanprestasi.
Gugatan wanprestasi sendiri termasuk gugatan secara perdata.
Oleh karena itu hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.
Debitur bisa dikatakan wanprestasi jika tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai kesepakatan.
Misalnya seperti kesepakatan atau perjanjian pembayaran utang.
Baca Juga: Pantas Banyak Galbay! 44 Pinjol Ini Diduga Masih Terapkan Bunga Utang Tinggi, Begini Kata OJK
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar