Melansir dari mediakonsumen.com, seorang debitur bagikan pengalamannya.
Ia mendadak mendapatkan teror membayar tagihan di salah satu aplikasi pinjol.
Bahkan, teror telepon dan sms sudah ada sejak pagi.
Padahal jatuh temponya di tanggal 1 November 2023.
Namun, di tanggal 31 Oktober 2023 sudah kena teror dari dc pinjol.
DC tersebut sampai memberikan ancaman jika debitur tak membayar tagihan.
Karena kesal, akhirnya debitur tersebut membayar kan seluruh tagihannya.
Apa yang harus dilakukan jika mengalami hal diatas?
1. Melaporkan melalui OJK
Cara melaporkannya bisa dari email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
2. Melalui Kominfo
Cara mengadukannya bisa di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar