GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol kini semakin berkembang luas.
Saat ini masyarakat lebih memilih untuk meminjam di pinjol.
Alasannya tentu karena pencairannya sangat mudah.
Pinjol hanya membutuhkan KTP untuk verifikasi.
Kemudian, pencairannya juga cepat hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.
Apalagi saat ini tenor pinjol juga lebih beragam.
Tenor pinjaman online mulai dari 30 hari hingga 24 bulan.
Aplikasi pinjol juga semakin lama semakin terus bertambah.
Namun, hati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online.
Seorang debitur mengalami pengalaman kurang menyenangkan dimana mendapatkan teror.
Padahal tagihannya belum jatuh tempo namun sudah di intimidasi oleh dc pinjol.
Melansir dari mediakonsumen.com, seorang debitur bagikan pengalamannya.
Ia mendadak mendapatkan teror membayar tagihan di salah satu aplikasi pinjol.
Bahkan, teror telepon dan sms sudah ada sejak pagi.
Padahal jatuh temponya di tanggal 1 November 2023.
Namun, di tanggal 31 Oktober 2023 sudah kena teror dari dc pinjol.
DC tersebut sampai memberikan ancaman jika debitur tak membayar tagihan.
Karena kesal, akhirnya debitur tersebut membayar kan seluruh tagihannya.
Apa yang harus dilakukan jika mengalami hal diatas?
1. Melaporkan melalui OJK
Cara melaporkannya bisa dari email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
2. Melalui Kominfo
Cara mengadukannya bisa di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar