Baca Juga: Bolehkah DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Tanpa Pemberitahuan? Ternyata Begini Aturannya
Melansir dari akun twitter @r_**** memberikan penegasan.
Kalau dc pinjol yang datang sebaiknya diminta SPPI dan SP3.
Kemudian, debitur cek masa berlaku sertifikat maksimal 3 tahun.
Pastikan juga surat kuasa penagihan asli dan bukan fotocopy.
Jika SP3 mati, jangan mau debitur menerima kehadiran dc di rumahnya.
Selain itu dilansir dari Kompas.com, berikut ini dokumen antara lain yang harus dibawa:
1. Kartu identitas
2. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Bukti dokumen debitur wanprestasi
5. Salinan sertifikat jaminan Fidusia.
Baca Juga: OJK Diminta Menata Regulasi Penagihan DC Karena Banyak Menyalahi Aturan, Benarkah Akan Dihilangkan?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar