Melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa hal yang haru dilakukan jika mengalaminya.
1. Simpan semua bukti.
2. Melaporkan ke email konsumen@ojk.go.id.
3. Lapor ke polisi.
4. Waspada dengan orang asing yang datang ke rumah.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar