Merangkum dari Hukumonline.com dan beberapa sumber lainnya, berikut ini adalah 5 ancaman debt collector pinjol yang sebaiknya diabaikan saja.
Pihak pinjol tidak bisa serta-merta meminta bank untuk memblokir rekening debitur.
Harus ada alasan pelanggaran yang jelas, misalnya percobaan penipuan.
Jika masalahnya adalah gagal bayar, pihak bank tidak mau ikut campur.
Soalnya, sudah ada kesepakatan atau perjanjian piutang antara pinjol dan debitur sejak awal.
Utang pinjol tidak ada hubungannya dengan saldo JHT.
Yang bisa memotong atau mencairkan saldo hanyalah pemiliknya sendiri.
Pencairannya pun membutuhkan syarat dan proses yang tidak sebentar.
Baca Juga: DC Pinjol Datang ke Rumah? Cek 2 Dokumen Resmi Ini Terlebih Dahulu Agar Tak Tertipu Petugas Palsu
Polisi tidak boleh terlibat dalam penagihan debt collector pinjol.
Kecuali jika ada masalah yang berkaitan dengan kriminalitas.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar