Berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang HAM, debitur pinjol tidak bisa dipenjara gegara gagal bayar.
Jadi, sudah pasti ancaman tersebut hanyalah omong kosong semata.
DC pinjol legal tidak akan berani menyebarkan data debitur ke media sosial.
Soalnya, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
Kalau sampai dilakukan, justru pinjol terkaitlah yang akan mendapatkan sanksi.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar