GridFame.id - Menagih utang adalah situasi yang tidak menyenangkan.
Apalagi kalau utang tersebut berasal dari teman atau saudara.
Ada rasa tidak enak sekaligus canggung.
Namun, dalam konsisi yang mendesak, penagihan memang harus dilakukan.
Apalagi kalau nominal utangnya cukup besar.
Namun, penting untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang sopan dan efektif.
Sayangnya, jika tidak ada bukti tertulis atau catatan hitam di atas putih yang menggambarkan kesepakatan utang, menagih utang bisa menjadi tantangan.
Soalnya, banyak sekali kasus pihak pengutang alot bayar karena tidak ada bukti tertulis.
Artikel ini akan membahas cara menagih utang kepada tetangga jika tidak ada bukti tertulis yang ada sebagai dasar perjanjian.
Penasaran bagaimana caranya?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Bolehkah DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Tanpa Pemberitahuan? Ternyata Begini Aturannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar