Asuransi jiwa saat ini dijadikan sebagai alternatif warisan untuk anak.
Selain tergolong murah, pencairannya pun relatif mudah.
Merangkum dari berbagai sumber, nasabah boleh mengambil lebih dari satu asuransi jiwa.
Baik dalam satu perusahaan asuransi yang sama maupun dari perusahaan asuransi yang berbeda.
Jadi, tidak ada batasan berapa asuransi yang boleh diambil oleh nasabah.
Lalu, bisakah langsung dicairkan dalam waktu bersamaan?
Dalam hal ini, seorang financial planner memberikan penjelasan lewat akun TikTok miliknya.
Dijelaskan olehnya, asuransi yang memiliki manfaat pertanggungan seperti asuransi jiwa bisa diklaim berapa pun jumlah polisnya.
"Untuk asuransi jiwa (dengan manfaat uang pertanggungan), misalnya kita punya 2, punya 5, atau punya 10 pun, polis asuransi jiwa baik di satu perusahaan maupun di banyak perusahaan, manfaat uang pertanggungannya bisa diklaim semua sesuai dengan nilai manfaat uang pertanggungan yang memang tercantum di dalam polis," jelas akun @basriadhi, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Namun, berbeda dengan asuransi kesehatan yang prinsipnya ganti rugi.
Baca Juga: Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Baik Untuk Angkutan Darat Laut Atau Udara
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar