Melansir dari Kompas.com, berikut ini 5 trik jitu menghadapi teror dc pinjol saat telat bayar tagihan:
1. Tetap Tenang dan Janganlah panik
Ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, hal pertama yang penting dilakukan adalah jangan panik dan cobalah tetap tenang.
Ingat, bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Apalagi jika Anda memang tidak pernah menggunakan layanan pinjol.
2. Kenali Hak Anda sebagai Nasabah
Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector layanan pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar