Selain itu, Anda juga bisa melapor ke kantor polisi.
4. Pertahankan Bukti-bukti
Hal penting yang juga harus dilakukan adalah menyimpan bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.
Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda.
Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
5. Jangan Berikan Informasi Pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau nomor rekening bank kepada debt collector.
Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.
Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar