GridFame.id -
Teror debt collector pinjol seringkali meresahkan.
Pinjol atau pinjaman online dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Dimana pinjaman online legal sudah terdaftar dan berizin OJK dan ilegal sebaliknya.
Namun, salah satu risiko pinjam di pinjaman online adalah teror dari dc.
Sudah banyak debitur yang mengeluh soal peneroran pinjol dinilai tak manusiawi.
Karena teror pinjol seringkali meresahkan.
Penagihannya tak hanya ke debitur saja namun ke luar kontak debitur.
Bahkan, banyak pinjol legal yang nekat melakukan penagihan ke kantor debitur.
Padahal OJK telah memberikan peraturan soal penagihan.
Bagaimana jika telat melakukan pembayaran tagihan?
Jangan takut mengatasi teror dc, coba lakukan 5 hal ini.
Melansir dari Kompas.com, berikut ini 5 trik jitu menghadapi teror dc pinjol saat telat bayar tagihan:
1. Tetap Tenang dan Janganlah panik
Ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, hal pertama yang penting dilakukan adalah jangan panik dan cobalah tetap tenang.
Ingat, bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Apalagi jika Anda memang tidak pernah menggunakan layanan pinjol.
2. Kenali Hak Anda sebagai Nasabah
Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector layanan pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Selain itu, Anda juga bisa melapor ke kantor polisi.
4. Pertahankan Bukti-bukti
Hal penting yang juga harus dilakukan adalah menyimpan bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.
Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda.
Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
5. Jangan Berikan Informasi Pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau nomor rekening bank kepada debt collector.
Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.
Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar