“Yang terjadi dalam koperasi itu bukan saja transaksi ekonomi berjalan, tapi kepercayaan antar warga itu tumbuh. Itu menjadi hal yang penting,” imbuh dia.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak guru terjerat pinjol.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Maret lalu mengatakan, sebanyak 43 persen korban pinjol ilegal berasal dari profesi guru.
"Hasil penelitian ini sangat menarik, yaitu guru yang kita harapkan memiliki tingkat literasi yang tinggi, ternyata paling banyak terkena jebakan pinjaman (online) ilegal," ujar Friderica kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
OJK menyebut ada beberapa alasan yang mendasari hasil riset yang menyebut bahwa guru banyak yang terlilit pinjol.
1. Karena masih banyak guru atau tenaga pendidik yang memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Sehingga, tidak jarang, para guru seringkali tebuai dengan janji pinjaman yang mudah dan cepat.
2. Banyak guru yang tidak memiliki akses pembiayaan. Keterbatasan akses pembiayaan tersebut menyebabkan banyak guru yang terkendala dalam memperoleh pinjaman, dan akhirnya terjebak dalam tawaran pinjol ilegal.
3. Kemudahan provider untuk membuat aplikasi pinjol ilegal.
“Ada pengaruh iklan atau sosial media. Tawaran pinjol ilegal ini memberikan pinjaman dana yang cepat tanpa memperhatikan risiko, legalitas pemberi pinjaman dan kemampuan bayar kemudian menjadi pilihan,” ujar Kiki.
Baca Juga: Daripada Joki Pinjol, Mending Gunakan 5 Cara Ini Melunasi Tagihan yang Menumpuk
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar