Unggah hasil scan dokumen identitas yang diperlukan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
Bagi pemohon yang mewakili badan usaha, wajib melampirkan identitas pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta akta pendirian perusahaan.Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha, dan klik tombol "Kirim".
Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapatkan nomor antrian SLIK Online.
Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi data paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
Jika data pemohon valid, pemohon akan dapat mencetak formulir yang dikirimkan melalui email dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tercantum dalam email.
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan bahkan panggilan video jika diperlukan.
Jika lolos verifikasi, hasil iDeb SLIK akan dikirimkan melalui email yang telah terdaftar.
Penting untuk diingat bahwa skor dalam BI Checking dibagi menjadi 5 kategori, mulai dari lancar hingga macet, dengan debitur yang memiliki skor 3, 4, dan 5 termasuk dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Berikut adalah rincian Skor BI Checking:
Kredit Lancar: Diberikan kepada debitur dengan performa sangat baik, yang selalu membayar cicilan kredit secara tepat waktu, tanpa penunggakan, hingga pelunasan.
Baca Juga: Bagaimana Jika Tak Hapus Data di Pinjol? Ini Sederet Risiko yang Bisa Saja Terjadi
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar