Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): Diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 1-90 hari.
Kredit Tidak Lancar: Diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 91-120 hari.
Kredit Diragukan: Diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 121-180 hari.
Kredit Macet: Diberikan kepada debitur yang memiliki performa sangat buruk, dengan catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Dengan mengetahui cara mengecek nama dalam BI Checking, masyarakat dapat memantau sejarah kredit dan memastikan tetap dalam kategori yang aman untuk pengajuan kredit masa depan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar