Baca Juga: 5 Trik Jitu Menghadapi Teror DC Pinjol Legal Jika Telat Bayar, Debitur Gak Perlu Panik
Melansir dari Kompas.com, Director and Chief Business Officer Indosat Muhammad Buldansyah menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai pelaku penjual SIM card aktif.
Dimana ia meminta masyarakat untuk melakukan registrasi yang benar.
Karena beberapa masyarakat membeli nomor yang telah di registrasi.
Ya, di beberapa konter HP ada yg menjual nomor sudah teregistrasi.
Padahal ini sangat berisiko bisa saja data yang digunakan registrasi itu adalah bekas pinjol.
Sementara itu, OJK menghimbau untuk melakukan laporan jika mendapatkan teror pinjol namun tak pengajuan.
Laporan dapat dilakukan dengan menghubungi nomor berikut:
1. Hotline OJK 157.
2. WhatsApp 08115715715.
3. Email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain melapor ke OJK, Kemenkominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk meregistrasikan nomor SIM Card dengan identitas yang valid dan sah.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar