GridFame.id -
Belakangan ini sedang ramai soal teror nomor tak dikenal.
Sempat geger di media sosial, dimana seorang warganet merasa terganggu.
Padahal ia baru saja membeli nomor baru namun mendapatkan teror.
Ternyata setelah diketahui, nomor tersebut bekas digunakan untuk pinjol.
Hal ini bukan sekali atau dua kali saja terjadi.
Nyatanya kejadian ini sudah terjadi berkali-kali dan membuat masyarakat resah.
Apalagi teror dc pinjol ini sangat meresahkan tak hanya menghubungi 1 atau 2x.
Menanggapi hal ini, Kominfo sendiri menjelaskan kalau nomor akan di recycle dengan ketentuan khusus.
Nomor itu biasanya di recycle setelah 60 hari non aktif.
Lalu bagaimana cara mencegah dan mengatasinya?
Berikut ini merupakan cara mencegah dan mengatasinya.
Baca Juga: 5 Trik Jitu Menghadapi Teror DC Pinjol Legal Jika Telat Bayar, Debitur Gak Perlu Panik
Melansir dari Kompas.com, Director and Chief Business Officer Indosat Muhammad Buldansyah menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai pelaku penjual SIM card aktif.
Dimana ia meminta masyarakat untuk melakukan registrasi yang benar.
Karena beberapa masyarakat membeli nomor yang telah di registrasi.
Ya, di beberapa konter HP ada yg menjual nomor sudah teregistrasi.
Padahal ini sangat berisiko bisa saja data yang digunakan registrasi itu adalah bekas pinjol.
Sementara itu, OJK menghimbau untuk melakukan laporan jika mendapatkan teror pinjol namun tak pengajuan.
Laporan dapat dilakukan dengan menghubungi nomor berikut:
1. Hotline OJK 157.
2. WhatsApp 08115715715.
3. Email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain melapor ke OJK, Kemenkominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk meregistrasikan nomor SIM Card dengan identitas yang valid dan sah.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar