GridFame.id -
Sebelumnya, OJK diminta untuk menurunkan suku bunga pinjol.
Pasalnya, bunga pinjol dinilai terlalu besar.
Sebetulnya, bunga pinjol sudah sempat diturunkan oleh OJK.
Awalnya, bunga untuk pinjaman online adalah 0,8%.
Kemudian, OJK menurunkannya kembali menjadi 0,4% per hari.
Namun, bunga 0,4% per hari itu masih memberatkan debitur untuk membayar tagihan.
Lantaran pada pinjol tak hanya ada biaya tambahan berupa bunga saja.
Terdapat biaya 'lainnya' seperti biaya admin ataupun asuransi yang sempat viral di media sosial.
Tak heran jika debitur harus mengembalikan bahkan lebih besar dari yang di pinjam.
Di media sosial bahkan ada yang harus mengembalikan 2x lipat dari tagihan yang di pinjam.
Baru-baru ini secara resmi, OJK mulai menurunkan bunga dari 0,1% hingga 0,3%.
Melansir dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada Jumat (10/11/2023).
Di dalam surat edaran tersebut yang menjadi sorotan adalah pengaturan batas maksimum bunga pinjaman untuk pinjol.
Adapun, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil.
Bunga pinjaman juga meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah yang setara dengan biaya dimaksud.
Manfaat ekonomi yang dimaksud adalah termasuk biaya lainnya seperti denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.
Batas maksimum bunga pinjaman dipatok sebesar 0,3% per hari dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Lalu, nantinya secara bertahap akan turun menjadi 0,2% di 1 Januari 2025.
Setelahnya, turun kembali menjadi 0,1% di 1 Januari 2026.
Memang penurunan bunga ini dilakukan secara bertahap oleh OJK.
Tentu saja ini menjadi kabar gembira kepada para debitur yang mengambil pinjol.
Hal ini juga bisa menjadi solusi mengurangi banyaknya debitur yang melakukan galbay atau gagal bayar.
Baca Juga: Benarkah Pinjaman Tradisional Bunganya Lebih Rendah Daripada Pinjol? Simak Penjelasannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar