Meski banyak yang menyarankan untuk tak bayar pinjol ilegal, banyak debitur yang berniat membayarnya.
Salah satu alasannya adalah agar penagihan atau teror berhenti.
Namun, apakah teror akan berhenti setelah utang lunas?
Sayangnya, tidak ada jaminan teror pinjol ilegal akan berhenti begitu utang lunas.
Melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, pinjol ilegal selama ini tidak diawasi oleh OJK.
Sehingga, mereka tidak terikat peraturan atau regulasi apapun.
Termasuk regulasi soal penagihan utang.
Bisa saja teror masih akan datang di kemudian hari.
Soalnya, pinjol ilegal biasanya masih akan menyimpan data-data debitur.
Dari banyak pengalaman warganet, tak jarang pinjol ilegal melakukan pemerasan terhadap debiturnya.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar