GridFame.id - Punya utang pinjol tentunya menjadi beban tersendiri bagi banyak orang.
Apalagi kalau pinjol yang digunakan adalah pinjol ilegal.
Soalnya, pinjol ilegal sering kali membebankan bunga yang jauh dari kata wajar.
Selain itu, mereka juga sering melakukan praktik penagihan yang agresif.
Salah satunya menagih utang dengan cara meneror.
Teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal tentunya sangat menganggu.
Soalnya, biasanya mereka meneror hampir tiap hari.
Gegara hal tersebut, beberapa orang berniat melunasi utang di pinjol ilegal agar hidup tenang.
Namun, apakah masih ada risiko diteror pinjol ilegal setelah melunasi utang?
Berikut penjelasan selengkapnya agar tak bingung lagi.
Langsung simak, yuk!
Baca Juga: Ini 3 Alasan Kenapa Penagihan dari Pinjol Ilegal Sebaiknya Tidak Usah Direspon
Meski banyak yang menyarankan untuk tak bayar pinjol ilegal, banyak debitur yang berniat membayarnya.
Salah satu alasannya adalah agar penagihan atau teror berhenti.
Namun, apakah teror akan berhenti setelah utang lunas?
Sayangnya, tidak ada jaminan teror pinjol ilegal akan berhenti begitu utang lunas.
Melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, pinjol ilegal selama ini tidak diawasi oleh OJK.
Sehingga, mereka tidak terikat peraturan atau regulasi apapun.
Termasuk regulasi soal penagihan utang.
Bisa saja teror masih akan datang di kemudian hari.
Soalnya, pinjol ilegal biasanya masih akan menyimpan data-data debitur.
Dari banyak pengalaman warganet, tak jarang pinjol ilegal melakukan pemerasan terhadap debiturnya.
Cara paling ampuh untuk menghentikan teror pinjol bukanlah melunasi utangnya, melainkan melaporkannya ke pihak berwajib.
Anda bisa melaporkan pinjol ilegal ke OJK agar aplikasi pinjol ilegal diblokir.
Setelah itu, Anda juga harus membuat laporkan ke polisi terkait teror yang datang.
Jika ingin melunasi utang pinjol ilegal, mintalah pendampingan dari pihak berwajib.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar