Baca Juga: Kini Pinjam di Pinjol Hanya Boleh 50% Dari Gaji, Berapa Persen Idealnya Disisihkan Untuk Cicilan?
Dikutip dari Kontan.co.id, Sebagai informasi, OJK mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Berdasarkan salinan SEOJK yang dimaksud, batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kemudian setiap tahun bunga akan terus turun menjadi 0,2% per hari kalender pada 1 Januari 2025.
Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1%.
Meskipun begitu nyatanya ada 5 dampak negatif dari penurunan bunga pinjol kepad debitur:
1. Meningkatnya Utang Konsumen: Meskipun suku bunga yang lebih rendah seharusnya mengurangi beban bunga bagi konsumen, namun ada risiko bahwa konsumen dapat tergoda untuk mengambil pinjaman lebih besar atau lebih sering karena biaya pinjaman menjadi lebih terjangkau.
2. Resiko Penipuan: Penurunan suku bunga juga dapat menarik perusahaan pinjol yang kurang etis.
Ada kemungkinan munculnya pinjol ilegal atau penipuan yang memanfaatkan konsumen dengan menawarkan pinjaman dengan suku bunga rendah, tetapi kemudian memberlakukan biaya tersembunyi atau suku bunga yang lebih tinggi setelah konsumen menandatangani perjanjian.
3. Tekanan Mental: Meskipun suku bunga yang lebih rendah seharusnya membantu mengurangi stres finansial, tetapi jika terjadi peningkatan penggunaan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan yang sebenarnya tidak mendesak, ini dapat menambah tekanan mental pada konsumen karena masalah keuangan yang lebih besar di masa depan.
4. Mengurangi Daya Saing Sistem Keuangan: Penurunan suku bunga pinjol dapat menyebabkan penurunan daya saing bagi institusi keuangan tradisional yang menawarkan pinjaman dengan syarat yang lebih ketat dan suku bunga yang lebih tinggi.
5. Risiko Ketergantungan: Konsumen dapat menjadi terlalu bergantung pada pinjol sebagai sumber pembiayaan, yang dapat menjadi masalah jika ada perubahan kondisi ekonomi atau peningkatan suku bunga di masa depan.
Baca Juga: Bukan Cuma PinPri dan Pinjol, Ini Dia 4 Pinjaman Ilegal yang Berada di Sekitar Masyarakat
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar