Scaling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi dan prosedurnya bersifat non-operasi.
Perawatan yang mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip Minggu (10/9/2023).
Pemasangan gigi palsu memang bisa pakai BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan jumlah gigi palsu yang dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang.
Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu.
Sementara untuk 2 rahang gigi sekaligus, subsidi yang diberikan sebesar Rp1 juta.
Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi.
Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.
Baca Juga: Punya BPJS dan Asuransi Kesehatan Swasta, Bisakah Diklaim Dua-duanya Jika Mendadak Jatuh Sakit?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar