GridFame.id - Pemilikan rumah menjadi salah satu impian banyak individu.
Termasuk mereka yang masih lajang atau belum menikah.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu solusi finansial yang memungkinkan seseorang memiliki rumah impian, bahkan ketika mereka belum menikah.
Salah satu aspek penting yang menjadi pertimbangan lembaga keuangan dalam memberikan KPR adalah risiko kredit.
Lembaga-lembaga ini memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan finansial untuk membayar kembali pinjaman mereka.
Salah satu alat yang digunakan untuk menilai risiko kredit adalah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai sejarah kredit dan kinerja keuangan peminjam.
Melalui SLIK, lembaga keuangan dapat memeriksa catatan kredit peminjam dan menilai risiko yang terkait dengan memberikan pinjaman.
Namun, pertanyaan muncul apakah informasi mengenai pasangan akan diperiksa oleh lembaga keuangan setelah seseorang yang awalnya lajang menikah dan mengajukan KPR.
Agar tak bingung lagi, simak penjelasan berikut ini.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Tips Agar Pengajuan KPR Tetap di ACC Meski BI Checking Pasangan Jelek
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar