Selanjutnya, laporkan tindak teror pinjol dengan cara berikut ini dilansir dari Kompas.com:
1. Cek legalitas pinjol ke OJK
Dilansir dari Kompas.com (2023), pengecekan legalitas pijol bisa dilakukan secara online, yaitu:
WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Telepon di nomor OJK 157
Mengirimkan email ke OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
WA dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek
Kemudian kirim pesan
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Akses www.ojk.go.id lalu piki "IKNB" dan klik "FIntech".
2. Laporkan pengaduan teror pinjol
Apabila nomor pinjol adalah ilegal, segera buat pengaduan dengan menghubungi nomor berikut:
Hubungi @kontak157
Telepon 157 Pesan
WhatsApp 081 157 157 157
Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Lapor ke polisi
Apabila penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat melalui: https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini:
Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat
Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Komentar