GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol sedang menjadi perbincangan belakangan ini.
Ya, pinjaman online memang semakin tahun mengalami peningkatan.
Bahkan, data menunjukkan jika pinjol lebih populer dari bank.
Banyak yang memilih pinjam di pinjol karena pencairannya yang mudah.
Hanya membutuhkan KTP saja, uang sudah langsung bisa cair.
Namun, karena kemudahannya membuat tingkat kejahatan juga naik.
Karena beberapa nekat menggunakan data orang lain untuk pencairan.
Ada debitur yang tak pengajuan pinjol malah diteror untuk penagihan.
Teror tersebut bahkan datang terus menerus sampai mengakses seluruh kontak.
Bagaimana jika tak pengajuan tapi ditagih oleh pinjol?
Laporkan saja dengan cara begini agar pihak pinjol ditindak lanjuti.
Selanjutnya, laporkan tindak teror pinjol dengan cara berikut ini dilansir dari Kompas.com:
1. Cek legalitas pinjol ke OJK
Dilansir dari Kompas.com (2023), pengecekan legalitas pijol bisa dilakukan secara online, yaitu:
2. Laporkan pengaduan teror pinjol
Apabila nomor pinjol adalah ilegal, segera buat pengaduan dengan menghubungi nomor berikut:
Lapor ke polisi
Apabila penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat melalui: https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini:
Baca Juga: Begini Cara Aman Pinjam Pinjol Untuk Gaji 3 Juta, Perhatikan Tenornya Supaya Gak Berat Bayar Tagihan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar