Meski denda telah dihentikan, banyak yang masih keberatan membayar utang pinjol.
Dalam hal ini, Anda bisa memanfaatkan fasilitas keringanan utang.
Caranya dengan mengajukannya ke pihak pinjol.
Entah itu perpanjangan tenor pembayaran maupun penghapusan bunga dan denda.
Anda bisa menanyakan syarat untuk ajukan keringanan ke customer service pinjol.
Jika pengajuan keringanan pinjol disetujui, Anda bisa membayar sesuai dengan tagihan yang diberikan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar