Denda yang dibebankan oleh pinjol kepada debitur ternyata ada batasannya.
Jadi, denda akan otomatis berhenti setelah mencapai jangka waktu atau jumlah tertentu.
Aturan terkait denda berjalan ini berbeda-beda tiap perusahaan pinjol.
Namun, melansir dari berbagai sumber, umumnya denda akan berhenti setelah mencapai 100% dari sisa jumlah utang.
Misalnya, utang pokok seorang debitur sebelum galbay tersisa 2,5 juta.
Ketika tagihan tak dibayarkan, maka akan ada tambahan denda sesuai aturan perhitungan dari pinjol.
Jika tagihan plus denda sudah mencapai 5 juta rupiah, maka denda tak lagi berjalan.
Jadi, jika ingin melakukan pelunasan, Anda hanya akan membayar 5 juta rupiah.
Namun, tak semua pinjol menerapkan ketentuan denda ini.
Ada pula yang menghentikan denda setelah jangka waktu beberapa bulan.
Baca Juga: OJK Ternyata Turunkan Batas Maksimum Denda Keterlambatan Pinjol, Ini Daftar Terbarunya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar