“Kita kan sudah ajak mereka bicara, sudah kita inisiasikan dan secara formal mereka mendukung. Kita harapkan baiklah untuk negeri ini,” tutur Agusman.
Dalam Surat Edaran tersebut, debt collector tidak boleh menagih pinjol setelah pukul 8 malam.
Untuk penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara atau pihak ketiga yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang memberi jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan.
Etika penagihan oleh debt collector itu antara lain penagihan tidak diperkenankan memakai ancaman.
Apalagi sampai mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta dilakukan pada jam tertentu.
"Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya itu," ujar Agusman saat di Four Season Hotel Jakarta, Jumat (10/11).
Selain itu, mulai 2024, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman di pinjol hanya boleh meminjam sebanyak 50 persen dari total pendapatan mereka.
Kemampuan membayar dari masyarakat harus benar-benar diperhatikan.
"Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang. Kalau orang mau pinjam di tahun depan, 2024, hanya boleh separuh dari income-nya, 50 persen," ungkapnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar