GridFame.id - Teror penagihan debt collector sudah jadi perbincangan sejak lama.
Rasanya peraturan soal penagihan yang tidak boleh pakai kata kasar dan ancaman hanya jadi tulisan belaka.
Faktanya, di lapangan debt collector masih jadi momok menakutkan bagi masyarakat, khususnya yang pinjam dana di pinjol atau lembaga pinjaman lainnya.
Tak jarang ada yang sampai tertekan hingga mengakhiri hidup gara-gara teror dari penagihan oleh debt collector yang kelewat kasar.
Namun, sepertinya masyarakat bisa bernapas lega.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis korban pinjol yang ditagih akan berkurang.
Hal ini terjadi usai bunga pinjaman diatur lebih rendah, yakni maksimal 0,3 persen per hari mulai 2024.
Melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, berharap jumlah korban penagihan debt collector semakin sedikit.
Agusman mengatakan ia telah berdiskusi dengan asosiasi fintech terkait aturan bunga pinjol terbaru.
Disebutnya, pihak perusahaan pinjol sudah sepakat dengan besaran bunga yang ditetapkan.
“Kita kan sudah ajak mereka bicara, sudah kita inisiasikan dan secara formal mereka mendukung. Kita harapkan baiklah untuk negeri ini,” tutur Agusman.
Dalam Surat Edaran tersebut, debt collector tidak boleh menagih pinjol setelah pukul 8 malam.
Untuk penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara atau pihak ketiga yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang memberi jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan.
Etika penagihan oleh debt collector itu antara lain penagihan tidak diperkenankan memakai ancaman.
Apalagi sampai mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta dilakukan pada jam tertentu.
"Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya itu," ujar Agusman saat di Four Season Hotel Jakarta, Jumat (10/11).
Selain itu, mulai 2024, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman di pinjol hanya boleh meminjam sebanyak 50 persen dari total pendapatan mereka.
Kemampuan membayar dari masyarakat harus benar-benar diperhatikan.
"Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang. Kalau orang mau pinjam di tahun depan, 2024, hanya boleh separuh dari income-nya, 50 persen," ungkapnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar