Baca Juga: Lebih Dari 6 Bulan, Bolehkah DC Pinjol Tetap Datang Menagih ke Debitur?
Melansir dari Kontan.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada 29 platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) berizin yang kekurangan modal Rp 2,5 miliar.
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengibaratkan fenomena tersebut sebagai bagian dari seleksi alam fintech yang akan masuk ke fase berikutnya.
Ia membeberkan jika aturan baru yang ada akan menarik minat penyertaan dari berbagai sumber permodalan.
Lalu apa yang menyebabkan perusahaan fintech gagal memenuhi modal Rp 2,5 miliar sesuai aturan OJK?
- Kondisi Pasar dan Persaingan: Industri fintech dapat sangat kompetitif, terutama di negara seperti Indonesia yang memiliki pertumbuhan pesat dalam sektor teknologi keuangan.
- Keterbatasan Pendanaan atau Investasi: Fintech yang sedang berkembang mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan dana atau investasi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan modal yang ditetapkan oleh OJK.
- Masalah Manajemen Keuangan: Pengelolaan keuangan yang kurang efektif atau kurangnya kontrol terhadap pengeluaran, pendapatan, atau alokasi dana dalam perusahaan dapat menyebabkan kekurangan dana yang signifikan.
- Perubahan Regulasi atau Kebijakan Pemerintah: Perubahan dalam peraturan atau kebijakan pemerintah, terutama dalam industri keuangan yang terus berubah, bisa memiliki dampak besar terhadap kewajiban permodalan yang harus dipenuhi oleh perusahaan fintech.
- Kinerja Bisnis yang Tidak Memuaskan: Penurunan kinerja bisnis yang signifikan, seperti penurunan pendapatan atau pertumbuhan yang lambat, juga bisa menjadi faktor penyebab kegagalan dalam memenuhi modal yang ditetapkan.
Selain itu, OJK juga akan memberikan peringatan bagi pinjol yang memiliki TWP90 di atas 5 persen mengajukan action plan perbaikan pinjaman macet.
Jika tak memenuhinya dalam waktu yang ditentukan, OJK berhak menutup pinjol tersebut.
Baca Juga: Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Pinjol Tak Merespon Laporan soal DC yang Melanggar Regulasi
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar