Baca Juga: Benarkah Tak Bisa Diproses Lagi? Ini Risiko Kalau Tak Segera Lapor OJK Ketika Terjebak Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru terkait asuransi kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini ketentuan mengenai asuransi kredit masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2008.
Aturan tersebut dinilai sudah perlu diperbaharui, mengingat banyaknya perkembangan sejak peraturan diterbitkan sekitar 15 tahun lalu.
Ia juga membocorkan sejumlah ketentuan salah satunya soal pembagian risiko asuransi kredit antara perusahaan asuransi dengan baik.
Dalam POJK baru nantinya risiko asuransi itu bakal ditanggung bersama dengan bank, dengan proporsi 25 persen ditanggung bank dan 75 persen ditanggung perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa manfaat dari asuransi kredit:
1. Membantu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam rangka pemenuhan kekurangan persyaratan atas penyerahan barang jaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Pembiayaan Keuangan baik Bank maupun Non Bank.
2. Membantu Lembaga Keuangan Bank, Non Bank dan Badan Usaha Pemberi Kredit untuk mengalihkan sebagian risiko finansial atas kegagalan kewajiban pengembalian kredit oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Bagaimana soal asuransi yang ada di aplikasi pinjol?
Memang benar di aplikasi pinjol terdapat asuransi namun belum ada informasi resmi apakah asuransi tersebut berfungsi untuk melunasi tagihan yang galbay.
OJK sampai saat ini juga belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Sebaiknya Konsultasi! Ini Sederet Risiko Asal Melunasi Utang Tanpa Perencanaan yang Jelas
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar