Data debitur juga bisa disebar oleh pinjol ilegal dengan cara yang lebih parah.
Misalnya ke media sosial atau ke plarform lainnya.
Lalu, apakah tak bisa diproses jika telat melapor ke OJK?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya akan tetap memroses laporan soal pinjol ilegal yang masuk.
Namun, jika debitur menunda-nunda, ini akan menyulitkan OJK.
Untuk itu, segera lapor ke OJK jika terjebak pinjol ilegal.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar