Dilansir dari akun Twitter @angela_pangestu, ia memperingatkan warganet tentang bahaya penipuan jasa joki pinjol.
"Stop gunakan jasa joki pinjol, baik itu bayar fee di awal / di akhr Lbh baik di hindarkan dari pda anda nantinya meyesal.
Tdk akan untung memkai joki pinjol, joki pinjol hanya memperkaya diri dri orang yang saat ini sedng susah. Anda susah bukannya di tolong malah di buat susah," tulisnya.
Ia juga mengunggah tangkapan layar berisi curhatan para korban joki pinjol.
Salah satunya curhatan seorang wanita bernama Asna yang mengaku data pribadinya dipakai joki pinjol untuk mengajukan utang.
"Saya juga korban joki, limit aku dipakai terus kartu aku disalahgunakan, dia pinjam Kre*** P**** pake aku aku 3 juta, jangan deh joki itu cuma penipu," tulisnya.
Pemilik akun lain juga mengaku disuruh mengunduh 5 aplikasi pinjol dan akhirnya dipakai joki untuk mengajukan pinjaman atas namanya.
Alhasil pemilik akun tersebut harus menanggung utang akibat sang joki pinjol.
Sementara itu dilansir dari hukumonline.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan fenomena joki pinjol makin banyak bermunculan seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan jasa pinjol.
Dalam konteks peraturan pinjol, joki pinjol menurut Friderica, melanggar aturan.
Hal ini karena seharusnya pengajuan pinjaman dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar