Keberadaan joki pinjol pun dianggap berisiko, lantaran kemungkinan pihak yang menawarkan jasa tersebut sebenarnya merupakan pelaku penipuan.
"Nah ini mungkin teman-teman juga mesti lihat, kalau bisa dilihat apakah ini sebenarnya membantu mereka yang sudah punya catatan macet atau tidak. Menurut kami, ini justru berisiko karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya the fraudster (penipu)," ujar Friderica.
Hal tersebut turut menimbulkan risiko penyebaran data pribadi, sehingga akan membuat sang pengguna jasa joki pinjol semakin dirugikan.
Selain pinjaman online, masyarakat juga disebut Friderica perlu waspada terhadap penipuan eksternal yang menawarkan bantuan penyelesaian utang dengan skema yang menipu.
Apabila mengalami penipuan oleh jasa joki pinjol, segera hubungi pihak pinjaman online untuk mendapat jalan tengah.
Jika perusahaan pinjol tidak merespons atau Anda merasa bahwa situasinya tidak diselesaikan dengan baik, langkah berikutnya adalah melaporkan penipuan ini kepada otoritas hukum.
Anda dapat menghubungi pihak kepolisian atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Baca Juga: Kena Penipuan Joki Pinjol, Apakah Tagihannya Tetap Wajib Dibayar?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar