GridFame.id - Pernah mendengar istilah joki pinjol?
Para oknum jasa joki pinjol ini mulai bermunculan di tengah meningkatnya penggunaan pinjaman online.
Joki pinjol memanfaatkan kondisi debitur yang tak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Biasanya mereka akan menawarkan jasa untuk membantu menyelesaikan tunggakan utang para debitur.
Mereka juga biasanya menetapkan tarif tertentu untuk para debitur yang galbay pinjol.
Nantinya mereka akan membantu debitur mendapat pinjaman lain untuk melunasi tunggakan utang.
Hal itu tentu membuat banyak orang percaya dan rela merogoh kocek untuk membayra jasa joki pinjol.
Sayangnya banyak yang belum tahu bahwa menggunakan jasa joki pinjol sangatlah berbahaya.
Beberapa korban joki pinjol akhirnya berani buka suara terkait modus penipuan yang dilakukan.
OJK pun turut mengungkap bagaimana cara licik para jasa joki ini dalam menipu debitur.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari akun Twitter @angela_pangestu, ia memperingatkan warganet tentang bahaya penipuan jasa joki pinjol.
"Stop gunakan jasa joki pinjol, baik itu bayar fee di awal / di akhr Lbh baik di hindarkan dari pda anda nantinya meyesal.
Tdk akan untung memkai joki pinjol, joki pinjol hanya memperkaya diri dri orang yang saat ini sedng susah. Anda susah bukannya di tolong malah di buat susah," tulisnya.
Ia juga mengunggah tangkapan layar berisi curhatan para korban joki pinjol.
Salah satunya curhatan seorang wanita bernama Asna yang mengaku data pribadinya dipakai joki pinjol untuk mengajukan utang.
"Saya juga korban joki, limit aku dipakai terus kartu aku disalahgunakan, dia pinjam Kre*** P**** pake aku aku 3 juta, jangan deh joki itu cuma penipu," tulisnya.
Pemilik akun lain juga mengaku disuruh mengunduh 5 aplikasi pinjol dan akhirnya dipakai joki untuk mengajukan pinjaman atas namanya.
Alhasil pemilik akun tersebut harus menanggung utang akibat sang joki pinjol.
Sementara itu dilansir dari hukumonline.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan fenomena joki pinjol makin banyak bermunculan seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan jasa pinjol.
Dalam konteks peraturan pinjol, joki pinjol menurut Friderica, melanggar aturan.
Hal ini karena seharusnya pengajuan pinjaman dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan.
Keberadaan joki pinjol pun dianggap berisiko, lantaran kemungkinan pihak yang menawarkan jasa tersebut sebenarnya merupakan pelaku penipuan.
"Nah ini mungkin teman-teman juga mesti lihat, kalau bisa dilihat apakah ini sebenarnya membantu mereka yang sudah punya catatan macet atau tidak. Menurut kami, ini justru berisiko karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya the fraudster (penipu)," ujar Friderica.
Hal tersebut turut menimbulkan risiko penyebaran data pribadi, sehingga akan membuat sang pengguna jasa joki pinjol semakin dirugikan.
Selain pinjaman online, masyarakat juga disebut Friderica perlu waspada terhadap penipuan eksternal yang menawarkan bantuan penyelesaian utang dengan skema yang menipu.
Apabila mengalami penipuan oleh jasa joki pinjol, segera hubungi pihak pinjaman online untuk mendapat jalan tengah.
Jika perusahaan pinjol tidak merespons atau Anda merasa bahwa situasinya tidak diselesaikan dengan baik, langkah berikutnya adalah melaporkan penipuan ini kepada otoritas hukum.
Anda dapat menghubungi pihak kepolisian atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Baca Juga: Kena Penipuan Joki Pinjol, Apakah Tagihannya Tetap Wajib Dibayar?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar