Saat ini, korban penipuan joki galbay pinjol makin banyak.
Kebanyakan dari mereka termakan iming-iming paket pencairan sampai belasan juta rupiah, sehingga tak pikir panjang saat diminta sejumlah uang di awal.
Namun, merangkum dari berbagai sumber, korban tak bisa melaporkan penjoki ke OJK, lo.
Soalnya, joki galbay pinjol sendiri bukanlah layanan resmi, bahkan statusnya ilegal.
OJK sendiri tak punya kewenangan untuk memroses kasus penipuan joki galbay pinjol.
Jika dilihat dari modusnya, joki galbay pinjol ini termasuk ke dalam penipuan online.
Dalam hal ini, korban bisa melaporkan joki galbay pinjol ke polisi jika mengalami kerugian.
Baik itu kerugian finansial maupun kerugian penyalahgunaan data pribadi.
Kalau berniat melaporkannya, Anda harus menyiapkan bukti yang kuat.
Mulai dari bukti percakapan dengan pelaku, bukti transaksi, dan lain-lain.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar