GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol jadi layanan yang tak bisa dipisahkan dengan kehidupan sehari-hari.
Soalnya, layanan yang satu ini banyak dibutuhkan oleh masyarakat, baik untuk modal usaha, kebutuhan konsumtif, maupun kebutuhan lainnya.
Namun, kemudahan akses pinjol membuat masyarakat jadi terlena hingga banyak yang berujung gagal bayar atau galbay.
Dalam kondisi tersebut, tak sedikit masyarakat yang tergiur iming-iming joki galbay pinjol meski ilegal.
Joki galbay pinjol adalah sekelompok orang yang menawarkan jasa untuk bantu lunasi utang pinjol menumpuk dengan cara mengarahkan klien untuk ambil pinjaman di pinjol ilegal.
Setelah pinjaman cair, penjoki bakal mengarahkan klien atau debitur untuk galbay.
Biasanya, mereka punya trik untuk melindungi klien dari penagihan pinjol ilegal yang datang.
Tentu saja klien atau debitur harus membayar jasa mereka yang dipotong dari pencairan.
Meski tak semua nakal, rupanya banyak sekali oknum joki galbay pinjol yang melakukan penipuan.
Namun, rupanya korban tak bisa laporkan penjoki ke OJK, lo.
Lalu, apa yang harus dilakukan?
Saat ini, korban penipuan joki galbay pinjol makin banyak.
Kebanyakan dari mereka termakan iming-iming paket pencairan sampai belasan juta rupiah, sehingga tak pikir panjang saat diminta sejumlah uang di awal.
Namun, merangkum dari berbagai sumber, korban tak bisa melaporkan penjoki ke OJK, lo.
Soalnya, joki galbay pinjol sendiri bukanlah layanan resmi, bahkan statusnya ilegal.
OJK sendiri tak punya kewenangan untuk memroses kasus penipuan joki galbay pinjol.
Jika dilihat dari modusnya, joki galbay pinjol ini termasuk ke dalam penipuan online.
Dalam hal ini, korban bisa melaporkan joki galbay pinjol ke polisi jika mengalami kerugian.
Baik itu kerugian finansial maupun kerugian penyalahgunaan data pribadi.
Kalau berniat melaporkannya, Anda harus menyiapkan bukti yang kuat.
Mulai dari bukti percakapan dengan pelaku, bukti transaksi, dan lain-lain.
Namun, tentu saja prosesnya akan sangat panjang dan menguras waktu.
Untuk itu, sebaiknya hindari menggunakan layanan yang ilegal.
Soalnya, risikonya tentu akan jauh lebih besar meski sekilas tampak menguntungkan.
Pastikan untuk menyelesaikan utang dengan cara yang legal dan aman.
Misalnya seperti meminta keringanan ke pihak pinjol atau yang lainnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar