Jumlah tersebut disebutnya lebih kecil dibandingkan posisinya pada September 2033.
Pasalnya, saat itu terdapat 33 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas.
Sebelum ini OJK juga sudah mencabut izin usaha perusahaan pinjol PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Plt.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
"Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," kata dia dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Hindari Kesalahan Ini Supaya Pelaku Usaha UMKM Tak Terjerat Utang Pinjol
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar